29 BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -
"Harus dipertanggungjawabkan dana penyertaan modal untuk BUMDes. Karena dana itu bukan dana hibah. Meski kondisi BUMDes itu sakit," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya telah memberikan penyuluhan kepada pengurus BUMDes dengan melibatkan pemerintah desa dan BPD setempat.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju
BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa
Bahkan pengurus yang tidak aktif termasuk pengurus yang sudah mengundurkan diri tetap ia panggil agar mereka bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal itu. Ditambahkannya, untuk kegiatan penyuluhan ini belum bisa terkaper secara keseluruhanya. Lantaran terbatasnya tenaga, waktu dan biaya.
"Dari 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Baru ada 8 kecamatan yang bisa kita datangi. Mudah-mudahan saja, BUMDes yang tersebar di 7 kecamatan lainnya, bisa kita datangi tahun 2025 mendatangkan," pungkasnya. (*)