UU Ancaman Denda 516 Miliar Itu Disahkan
ILUSTRASI-tagesschau.de-
Khususnya bagi anak perempuan. Dalam analisanya, akibat adanya penggambaran citra tubuh yang berbahaya serta konten misoginis yang ditujukan bagi anak laki-laki. Karenanya, pemerintah di sana mengajukan batas usia tertinggi dari batas usia yang rerata ditetapkan negara manapun.
Saking seriusnya, pula tidak berlaku pengecualian untuk izin orang tua dan juga tidak ada pengecualian bagi akun yang sudah ada sebelumnya.
Walaupun, sebelum Australia, sebenarnya sudah ada negara yang melakukan pelarangan anak-anak terakses dengan media sosial. Seperti yang telah dilakukan Pemerintahan Amerika dekade lalu.
Bedanya, Negeri Paman Sam yang segera kembali dipimpin Donald Trump itu, melarang penggunaan medsos bagi anak-anak, sebelum perusahaan mendapatkan izin dari orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.
BACA JUGA:Ancaman Rp 500 Miliar Untuk Meta, TikTok, X Cs dari Australia
BACA JUGA:Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Prancis turut melarang anak-anak di negara itu sebagaimana dalam usulan pemerintah, agar anak di bawah 15 tahun tidak terakses medsos. Namun larangan tersebut bisa lebur, ketika anak mendapatkan izin dari orang tuanya.