Blokir Jalan ke Agricinal : Terancam Ganggu Pelajar Ujian hingga Bayangan Krisis Ketenagakerjaan
Salamun Haris-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Dia menilai, langkah yang perlu sesegera mungkin dilakukan otoritas di daerah adalah menengahi untuk menyudahi.
Sandaran sikap di negara hukum, menurutnya sudah sangat lengkap. Pemerintah melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum.
Dunia usaha yang berjalan, pula wajib dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang sudah diatur.
BACA JUGA:Hasil Cek Pemda & Tim BPN, 2 dari 16 Titik Koordinat PT Agricinal Sebelat Berada di Luar HGU
BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU
Begitu juga masyarakat, wajib berlaku dan bertindak dengan tidak melanggar hukum.
"Maka benang merahnya pada persoalan ini adalah penyelenggaraan yang berkapastian hukum oleh semua pihak," tegasnya.
Pantauan di lapangan, aksi pemblokiran jalan menuju pabrik PT Agricinal Sebelat di Kecamatan Putri Hijau, masih saja terjadi.
Aksi itu tetap saja terjadi, meski tinjau langsung titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) hasil pembaruan langsung oleh Pjs Bupati, Andi Muhammad Yusuf, sudah dilakukan dan turut menemukan 2 titik koordinat yang overlap oleh perusahaan dan sudah dibenarkan.
BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal
BACA JUGA:Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah
Masyarakat juga menepis, adanya kabar penghalangan kendaraan angkut BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di sana, kini tak beroperasi.
Perusahaan mengaku kian saja merugi. Sampai-sampai, kini Tandan Buah Segar (TBS) yang tak bisa merapat ke pabrik, ditumpuk di areal yang sangat dekat dengan fasilitas SMA Tenera.
Peserta didik yang sekolahnya tepat di samping Guest House (GH) perusahaan itu, Senin akan menjalani ujian menuju kelulusan, namun dihadapkan tak terakses internet, lantaran pasokan listrik dari pabrik yang macet, byar pet bahkan mati total.
Siapa yang merampungkan persoalan di Agricinal?