Haryadi Ditunjuk Jadi Plh. Sekda Bengkulu
Dr. Haryadi-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKARON.CO - Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu Dr. E. H. Rosjonsyah menunjuk Dr. Haryadi, menjadi Pelaksana Harian (Plh). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
Penunjukkan Haryadi yang saat ini tercatat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, salah satunya bertujuan agar pelayanan ataupun roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat berjalan maksimal.
Sebagaimana diketahui, penunjukkan Haryadi tersebut berdasarkan surat perintah Nomor 800/777/BKD/2024 tetanggal 26 November 2024, yang ditandatangani langsung Plt Gubernur Rosjonsyah.
Haryadi mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai Plh. Sekda merupakan sebuah langkah, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas Pemprov Bengkulu, sehingga tetap berjalan semestinya.
BACA JUGA:PGRI Dorong Pemenuhan Hak Guru Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Tahun Depan, ESDM Usulkan 78.492 Metrik Ton Elpiji
“Surat perintah ini baru saja saya terima, dan tentunya saya pasti menjalankan perintah itu dengan seksama dan penuh tanggungjawab," ungkap Haryadi.
Menurut Haryadi, penunjukkannya sebagai Plh. Sekda ini juga merupakan sebuha manah, disamping dirinya juga memiliki tanggungjawab sebagai Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.
"Adapun tugas pertama yang saya lakukan, diantaranya menjaga stabilitas pemerintahan di lingkungan Pemprov Bengkulu, pasca terjadinya musibah beberapa waktu lalu," kata Haryadi.
Ditanya terkait mekanisme penunjukkan Plt. Sekda, Haryadi menerangkan, setelah Plt. Gubernur menunjuk Plh. Sekda, selanjutnya Plt. Gubernur kembali mengajukan nama ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), yang nantinya bertugas sebagai Plt. Sekda.
BACA JUGA:Tim Hukum ROMER Ambil Langkah, Garda Rafflesia Protes KPK RI
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan MP yang Libatkan Pejabat
"Regulasinya memang sedemikian, sehingga untuk jabatan Plt. Sekda nanti pasti ada kelanjutannya," singkat Haryadi. (*)