Tim Hukum ROMER Ambil Langkah, Garda Rafflesia Protes KPK RI

Garda Rafflesia saat menggelar aksi di depan gedung KPK RI-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Hukum Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), memastikan bakal segera mengambil langkah hukum seiring dengan telah ditetapkannya Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

Dibagian lain, sejumlah masyarakat Bengkulu yang tergabung dalam Garda Rafflesia menggelar aksi protes, terhadap penangkapan Rohidin Mersyah di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan mengatakan, langkah hukum dalam menghadapi situasi saat ini, telah dipersiapkan pihaknya. Pertama, meminta seluruh para pendukung untuk memberikan dukungan dan do'a.

"Supaya proses hukum terhadap Pak Rohidin Mersyah dapat berjalan, sebagaimana yang diharapkan," ungkap Aizan.

BACA JUGA:Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu

BACA JUGA:RM Cs Ditetapkan Jadi Tsk, Tim Hukum Ajukan Praperadilan

Kedua, lanjut Aizan, dengan mempertimbangkan fakta-fakta peristiwa hukum di Provinsi Bengkulu terhadap Cagub Rohidin yang dilakukan KPK, pihaknya pasti mengajukan Praperadilan, karena tuduhan pada Pak Rohidin tidak berdasarkan hukum.

"Ada beberapa poin yang melatarbelakangi kita mengajukan Praperadilan," tegas Aizan.

Diantaranya, sambung Aizan, dengan mencermati pernyataan resmi KPK RI tanggal 24 November 2024, didapati informasi rangkaian kegiatan OTT dimulai sejak Juli 2024. Kemudian dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024.

"Sehingga kmai menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini, dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan," kata Aizan.

BACA JUGA:Debat Pamungkas, Helmi-Mian Bantu Rakyat, ROMER Bangun Daerah Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:JSI dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Siap Menangkan ROMER

Sehingga, sambung Aizan, peristiwa hukum itu bukanlah 'Tangkap Tangan', sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, juga tidak tergambar secara jelas keterlibatan langsung Pak Rohidin Mersyah dalam dugaan yang dituduhkan tersebut.

"Kita pun menilai, apa yang melatarbelakangi tangkap tangan itu, bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu terhadap Pidana Pilkada," papar Aizan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan