Indonesia Salah Satunya, Inilah Deretan Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati, Ternyata Begini Alasannya
Indonesia Salah Satunya, Inilah Deretan Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati, Ternyata Begini Alasannya-Freepik-
Pasalnya pada tahun 1976, hukuman mati diberlakukan kembali di AS, dan telah dilaksanakan sekitar 1.543 eksekusi sejak saat itu, selama 12 tahun terakhir yang datanya tersedia (2009-2020), AS merupakan satu-satunya negara di Amerika yang menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat.
BACA JUGA:Mengulik Beberapa Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik, Negara Mana Nih yang Lebih Unggul?
BACA JUGA:Fakta Menarik: Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Dermawan Sedunia Selama 7 Tahun Terakhir
Dimana semakin banyak negara bagian AS yang menghapus hukuman mati, yang terbaru (dan ke-23 secara keseluruhan) adalah Virginia pada 1 Juli 2021, hingga Februari 2022, hukuman mati legal di 27 dari 50 negara bagian AS.
Pasalnya sebagian besar eksekusi dilakukan melalui suntikan mematikan, yang merupakan metode standar di hampir setiap negara bagian, namun, terkadang hukuman mati dengan sengatan listrik, gas mematikan, hukuman gantung, dan regu tembak masih dapat digunakan.
Faktanya pada sebagian besar warga Amerika Serikat masih mendukung adanya hukuman mati karena meyakini hal tersebut efektif melawan kejahatan besar, memberikan keadilan bagi korban, dan melindungi masyarakat.
Negara Korea Utara
Siapa sangka negara Korea Utara termasuk negara yang masih memberlakukan hukuman mati, meskipun pemberitaannya masih sangat tertutup, adapun kasus yang paling menarik perhatian adalah eksekusi paman Kim Jong Un, Chang Song-thaek pada tahun 2013, yang dituduh melakukan korupsi.
BACA JUGA:Resmi Disahkan! 13 Negara Ini Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
BACA JUGA:Dilantik Serentak, KPPS Jalankan Tugas Negara dan Terima Honor
Negara Indonesia
Faktanya Indonesia termasuk salah satu negara yang menerapkan hukuman mati, ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, seperti pembunuhan, perampokan, narkoba dan terorisme.
Pasalnya di negara Indonesia tetap mempertahankan hukuman mati dengan alasan bahwa hukuman tersebut berfungsi sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan, khususnya perdagangan narkoba. (*)