Tim Pengawasan Perda Siap Jalankan Saksi Tipiring
Kepala Dinas Satpol PP. Jodi, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peringatan penting bagi seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak yang ada di daerah ini. Jangan sekali-kali melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum.
Jika tidak mau berurusan dengan hukum. Sebab, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memiliki tim pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.
Jika tim pengawasan Perda nanti menemukan ada ternak peliharaan warga dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum. Pemilik ternak bukan hanya akan didenda.
Namun juga akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Satpol PP Geruduk Panti Pijat di Mukomuko
BACA JUGA:Satlinmas dan Satpol PP Siap Bantu Polisi Amankan Pilkada 2024
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi mengatakan. Tim pengawas Perda yang dibentuk dan sudah di SK kan oleh bupati. Melibatkan semua unsur. Mulai dari Personil Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait lainnya.
"Semuanya terlibat dalam tim. Dan ini juga informasi bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda. Karena nanti bagi pelanggaran Perda, akan diberi sanksi tipiring," tegas Jodi.
Sebelumnya, pihaknya mengaku akan study tiru ke luar daerah Mukomuko. Semisal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Karena di wilayah itu, kabarnya masyarakat sudah taat benar terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah setempat.
Pihaknya ingin mencari tahu terlebih dahulu, apa langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat hingga masyarakatnya patuh terhadap Perda.
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tangkap 21 Ekor Sapi dan Kerbau Milik Warga
BACA JUGA:Dinas Satpol PP Halau Penyebaran HIV dan Sifilis di Mukomuko
"Di kabupaten itu, tidak ada lagi ternak milik warga yang dilepasliarkan. Makanya nanti kami akan study tiru dulu ke Kabupaten Kaur. InsyaAllah jika tidak ada halangan, secepatnya kami akan ke Kaur," pungkasnya. (*)