Melalui 'Job Fair', Disnakertrans Bengkulu Utara Tegas 'Jangan Jadi TKI Ilegal'

Melalui 'Job Fair', Disnakertrans Bengkulu Utara Tegas 'Jangan Jadi TKI Ilegal'-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara meminta warganya agar lebih waspada terhadap janji-janji manis calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. 

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, S.Pd., menegaskan bahwa menjadi TKI dengan cara Ilegal sangat berbahaya, lebih banyak resiko yang ditanggung daripada keuntungan yang mereka dapatkan.

Menurutnya, pihak Disnakertrans yang salah sat 'Job Dos' nya adalah mengetahui tenaga kerja asal Indonesia ke luar negeri. Sehingga, apabila ada masyarakat melanggar aturan menjadi TKI ilegal, maka pemerintah akan sulit melacak warganya yang bekerja di luar negeri. 

Terutama terkait hak dan keselamatan TKI saat bekerja di luar negeri, pihak Disnakertrans tentu tidak mengetahui, terlebih bisa melindungi. 

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat di Bengkulu Utara Ikuti Job Fair, Cek Lowongan Pekerjaan Tersedia!

BACA JUGA:Gandeng 11 Perusahaan, Disnakertran Bengkulu Utara Gelar JOB FAIR 2024, Antusias Masyarakat Luar Biasa!

“TKI yang berangkat secara ilegal, kami tidak tau, jadi kami tidak tercatat dalam data. Karena keberangkatan TKI Ilegal ini tidak dilaporkan ke Disnaker,” ujar Sutrino kepada radarutara.bacakoran.co pada hari Kamis, 21 November 2024.

Untuk, ditegasinya lagi, melalui salah satu program 'Job Fair' yang dilakukan tersebut, jika ada masyarakat yang berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri, pihaknya telah menggandeng sejumlah perusahaan penyalurnya, yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ya diantaranya, melalui 'Job Fair' ini, kita ajak para perusahaan penyalur PMI, kita kasih tau kepada masyarakat. Ini lo, beberapa perusahaan resmi penyalur PMI," tegasnya. 

Ia berharap warga Kabupaten Bengkulu Utara bisa lebih cermat memilih perusahaan penyalur kerja, hal itu penting dilakukan sebagai amanat UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:Pengangguran di Perkotaan Tinggi, Job Fair Belum Ampuh Jadi Solusi

BACA JUGA:Job Fair Potensi Buka Ratusan Lowongan Kerja di Bengkulu

Undang-Undang tersebut bertujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia dari perdagangan  manusia. Termasuk tindakan perbudakan, kerja paksa dan atau menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain  yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun pelindungan yang harus didapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertujuan untuk: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan