Banner Dempo - kenedi

Pansus Regulasi Kebencanaan Bengkulu Utara

--

ARGA MAKMUR RU - Genjot performa regulasi, legislatif via panitia khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), beberapa waktu lalu. Menuntaskan kerja-kerjanya terhadap Raperda terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD itu, menyikapi dinamika regulasi di atasnya. Sehingga mengharuskan penyelerasan untuk meningkatkan performa regulasi dalam tataran teknis dan operasional. Rapat yang digelar di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (4/12) itu, dipimpin Ketua Pansus, Tomi Sitompul, SSos yang dihadiri anggota serta Kepala BPBD, Eka Hendriyadi serta jajaran bagian hukum sekretariat daerah. 

Waka 2 DPRD BU, Herlianto, menyampaikan. Dengan telah ditetapkannya perda ini nantinya akan menjadi stimulan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dia juga berwejang, agar eksekutif melakukan langkah-langkah kontijensi perihal kebencanaan. 

Seperti wilayah-wilayah langganan banjir yang kerap terjadi, ketika musim penghujang terjadi. Belum lagi, posisi wilayah daerah ini yang berada di cicin api atau ring of fire, maka tidak dapat ditampik potensi bencana alam, seperti gempa bumi mudah terjadi. 

"Sementara bencana gempa ini belum ada satu teknologi pun yang dapat memprediksi bakal terjadinya. Maka diperlukan langkah-langkah adaptif, seperti pembinaan kepada masyarakat dan program-program pencegahan lainnya yang dilakukan secara massif. Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dengan menyepakati raperda ini menjadi perda," terangnya.

Di sisi lain Tomi Sitompul, turut menambahkan, dinamika regulasi berjenjang yang perlu dilakukan penyelarasan perda, selaku rumpun regulasinya. Ditambah lagi, penyelarasan regulasi ini, mengait pada tipe motor kerja-kerja di sektor kebencanaan di daerah itu. 

Karenanya, jelas dia, DPRD bersama dengan pemrakarsa, melakukan pembahasan secara mendetail terkait Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang SOTK BPBD. Pasalnya, kata dia, produk hukum daerah itu perlu dilakukan penyelerasan beleid-beleid di dalamnya, untuk memperkuat relevansi dalam kondisi terkini. 

"Harus ada penyesuaian. Kerja di sektor legislasi ini, memang kurang populer. Tapi sesungguhnya bobot dalam pelaksanaannya ini nanti, bakal mengait pada kepentingan rakyat di seluruh daerah," terang Tomi Sitompul.

BACA JUGA: Legislator Motori Perang Lawan Narkoba

Hal kontras yang menjadi subtansi dalam revisi perda yang baru saja disahkan dalam paripurna yang dipimpin Waka 2 DPRD BU, Herlianto, Rabu (6/12), BPBD, kata Tommi, semestinya berdiri sendiri. Struktur ini, lanjut dia, linier sebagaimana yang dikehendaki oleh pemerintah pusat. 

Manakala status keberadaanny sudah sejalan dengan pusat, ditegasi Tommi. Akan berimplikasi dengan kemudahan-kemudahan dalam pengusulan bantuan-bantuan bencana atau kebencanaan yang dibutuhkan daerah.

"Ini berkaca dalam beberapa kali terjadi, setiap dilakukan pengusulan, pusat meminta persyaratan adanya Perda khusus ini," ungkapnya.

Dalam upaya memaksimalkan peran serta performa regulasi yang adaptif ini, dijabarkan Tommi, prosesnya pun tetap merujuk mekanisme penyusunan sebuah rancangan peraturan di daerah. Turut terlibat, dalam pembahasan mulai dari stakeholder terkait seperti akademisi, dan unsur masyarakat sampai dengan Kementerian Hukum dan HAM, demi memaksimalkan hasil kerja di sektor legislasi ini.

Setelah rampung, terus dia, hasil kerja pansus ini akan dikonsolidasikan kepada lintas fraksi sebagai elemen penting dan tak terpisahkan dari penyelenggaraan fungsi kedewanan. 

Pantauan saat paripurna, kemarin, sebelum mengetuk palu pengesahan, Waka 2 Herlianto lebih dulu melempar tanya kepada legislator yang hadir dan ditimpali kata sepakat. Ketuk palu pengesahan, bersama dengan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang merupakan hasil revisi perda itu pun disahkan menjadi perda.

Wakil Bupati BU, Arie S Adinata, SE, MAP, mengapresiasi kepada pihak Pansus dan berlanjut lagi dengan pandangan fraksi DPRD Bengkulu Utara, yang terus berusaha dan terlibat langsung. Sehingga raperda susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat disahkan menjadi Perda tahun ini.

"Pengesahan dari legislatif ini akan menjadi estafet kerja bagi kami di tataran eksekutorial dalam merancang bangun program-program kebencanaan di daerah," terangnya. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan