Bantuan Pupuk Sawit Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syarat-syaratnya
Bantuan Pupuk Sawit Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syarat-syaratnya-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengatasi isu tanaman sawit 'ngetrek' di tengah masyarakat, Dinas Perkebunan menerima ajuan pupuk gratis dari kelompok masyarakat.
Kepala Disbun Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH., melalui Kabid Binas Usaha, Safarudin, SP., M. Ap., mengungkapkan bahwa program tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 silam.
"Program bantuan pupuk gratis ini, sudah sejak 2019 lalu, " ujar Safaruddin.
Namun tampaknya masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara kurang antusias atas program yang telah dilakukan tersebut.
BACA JUGA:Masuk Akhir Tahun, Petani Baru Bisa Turun ke Sawah. Tahun Depan Butuh Pupuk Lebih Banyak
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 1000 Ton Pupuk di Bengkulu Utara Belum Diserap
Pasalnya, pihaknya baru menyalurkan bantuan pupuk gratis tersebut di tahun 2023 lalu kepada 2 kelompok petani sawit.
Dilanjutkan pada tahun 2024 ini hanya tersalurkan kepada 1 kelompok saja.
"Penyaluran pertama itu di tahun 2023 sebanyak 2 kelompok, dan tahun 2024 ini ada 1 kelompok," sambungnya.
Padahal, disampaikannya juga bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat melalui kecamatan dan desa-desa.
BACA JUGA:1.004 Ton Pupuk Urea Subsidi Telah Disalurkan ke Petani
BACA JUGA:Petani Pemakai Pupuk Organik Bakal Didata
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara untuk membentuk kelompok petani sawit kemudian mengajukan program bantuan pupuk gratis tersebut.
Adapun syarat kelompok yang bisa mengajukan program ini diantaranya, maksimal petani sawit memiliki kebun seluas 4 hektar, di dalam kelompok harus memliki kebun seluas 50 hektar yang terdiri dari minimal anggota sebanyak 15 orang.