Dana Pemetaan Tapal Batas Desa Diusulkan Rp50 Juta Per Desa

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi-

Sebelumnya, tugas itu bukan ranahnya DPMD, melainkan Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko.

Dan mereka sudah memiliki anggaran untuk kegiatan ini. Namun peraturan bupati (perbup) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru diajukan ke organisasi kepegawaian.

BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada, DPMD Pastikan Netralitas Kades Masih Terjaga

"Setelah ditetapkan perbupnya, baru kita bisa penganggaran tahun depan," ujarnya.

DPMD Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan kegiatan itu, setelah keluar surat Mendagri dan surat gubernur bahwa kegiatan itu dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sebab dinas ini yang melaksanakan tentang desa. Karena adanya pengalihan itu, maka Bagian Pemerintahan tidak jadi melaksanakan kegiatan tersebut.

"Namun kami juga belum bisa menyambutnya karena tugas pokok dan fungsi untuk itu belum ada," ungkapnya.

BACA JUGA:DPMD Usulkan Anggaran Pemetaan Tapal Batas Desa

BACA JUGA:Pesan WA ke Kades : Apo Kabarnyo Kando?, Abaikan. Itu Kadis DPMD Gadungan!

Terkait dengan pemetaan batas desa di daerah ini, pihaknya mengaku sudah menerima proposal usulan kegiatan untuk pemetaan batas desa dari Topdam II Sriwijaya.

Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu sudah ada yang menjalin kerja sama dengan Topdam II Sriwijaya, dan mereka tahu daerah ini belum melaksanakan kegiatan itu.

"Mudah-mudahan saja usulan anggaran yang nanti akan kami ajukan diakomodir. Sehingga tahun depan kami bisa mulai melaksanakan kegiatan penertiban tapal batas desa," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan