Penyandang Disabilitas Harus Diberikan Peluang Kerja
Peringatan HDI 2023--
BENGKULU RU - Penyandang disabilitasi dinilai tetap harus diberikan peluang kerja, baik di instansi pemerintah ataupun swasta. Demikian ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah dalam momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2023 yang dipusatkan di Balai Raya Semarak Bengkulu.
"Pemberian peluang kerja bagi penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari tindaklanjut Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang termuat dalam Pasal 11 huruf (g). Dimana dalam pasal tersebut menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya," katanya.
BACA JUGA:200 Sertifikat Tanah Diserahkan, Program PTSL Diapresiasi
Sehingga, lanjut Rohidin, perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas. Dan perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Pasal 67 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan, pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.
"Maka dari itu, sesebagai pimpinan daerah, saya meminta Dinas Sosial (Dinsos) agar dapat memantau implementasi dan perlu dilakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan UU tentang pekerja disabilitas. Kita surati BUMN/BUMD agar memberikan ruang kepada disabilitas 2 persen dan itu harus digiring atau dipantau terus," tegasnya.
Lebih jauh disampaikannya, disabilitas itu orang yg miliki hambatan sensorik, fisik atau mentalnya. Hal itu bisa diatasi jika orang di sekitarnya memfasilitasinya. Namun terpuruk jika orang dekat dan lingkungannya termasuk pemerintah tidak memberikan perhatian kepada mereka. "Pemberdayaan juga harus diberikan agar mereka mandiri," demikian Rohidin. (tux)