Begini Ketentuan Untuk dapat Reward Dana Desa

Kadis DPMD Bengkulu Utara, Margono, S.Pd--

RADAR UTARA - Kadis DPMD Bengkulu Utara, Margono, S.Pd mengungkapkan, TA 2023 ini sedikitnya ada 43 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang mendapatkan reward atau tambahan dana desa (DD) dari pemerintah pusat.

 

Tentu kata Margono, pemberian reward DD oleh pemerintah pusat ini harus didasari oleh beberapa kriteria yang sudah ditentukan. Diantaranya kriteria yang dimaksud untuk mendapatkan dana reward itu adalah berhasil menekan angka stunting, inflasi, kemiskinan. Percepatan penyusun terhadap Perdes APBDes yang prosesnya harus di input, profil desa dalam kondisi baik, penyampaian laporan terkait progres pelaksanaan kegiatan dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. 

 

"Semua indikator ini terbaca oleh Kemendes. Jika terpenuhi, desa akan mendapat dana reward atau tambahan DD dari pemerintah pusat," pungkas Margono.

BACA JUGA:Sambangi Panwascam, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu

Di sisi lain, Margono meminta kepada seluruh desa agar dapat memberdayakan aplikasi SIK NG dari Dinsos Bengkulu Utara untuk menentukan layak atau tidaknya masyarakat untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos). 

 

"Kalau yang tidak layak mensapatkan (bantuan) dihapus saja. Karena jika desa bisa menekan angka kemiskinan, inflasi sampai stunting bisa mendapatkan tambahan DD," demikian Margono.  (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan