Fasilitas Pemulangan WNI ke Indonesia

Ilustrasi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai aktivis kemanusiaan di Palestina Muhammad Husein (kedua kanan) beserta keluarga tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal--

Konflik Palestina-Israel di kawasan Timur Tengah semakin memanas. Gempuran Israel terhadap wilayah Gaza, Palestina, membabi buta. Warga tak berdosa banyak yang jadi korban.

 

Pemerintah Indonesia sangat perhatian terhadap keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di Tepi Barat, Tel Aviv, dan Yerusalem yang diyakini jumlahnya mencapai ratusan orang. Melalui Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah sudah berulangkali memberikan imbauan agar WNI menghindari daerah konflik tersebut.

 

Bila ada WNI yang tetap bertahan di wilayah konflik dengan alasan masih melakukan tugas sebagai sukrelawan, mereka diminta waspada dan tetap melakukan komunikasi dengan kedutaan besar yang terdekat, baik di KBRI Mesir atau KBRI Yordania. Bagi WNI yang merasa terancam, mereka bisa mengajukan permohonan fasilitas perlindungan, bahkan WNI berhak memperoleh fasilitas pemulangan dari pemerintah.

 

Ada beberapa pripsip yang harus diperhatikan WNI, bila hendak memperoleh fasilitas tersebut:

BACA JUGA:Prajurit TNI Korban Baku Tembak dengan KKB Dikebumikan di TPU Kota Bani

- Mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab, dan, atau berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

- Tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI

 

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan