Fasilitas Pemulangan WNI ke Indonesia
Ilustrasi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai aktivis kemanusiaan di Palestina Muhammad Husein (kedua kanan) beserta keluarga tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal--
Kementerian Luar Negeri membagi kategori pemulangan menjadi tiga bagian, yakni fasilitas repatriasi mandiri, fasilitas WNI bermasalah, dan evakuasi.
Fasilitas Repatriasi Mandiri
Untuk mendapatkan fasilitas ini WNI harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Permohonan pelayanan diajukan oleh yang bersangkutan (WNI), pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan, atau keluarganya, dan/atau perwakilan RI.
- Dokumen permohonan dapat disampaikan dalam bentuk permohonan dengan surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI yang akan melakukan repatriasi mandiri (Paspor, KIP, atau SPLP).
- Identitas pemohon layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga.
- Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia. Bisa pihak perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga.