Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau melalui Pemantauan Emisi Berkelanjutan
Kunjungan kerja Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, di PLN Indonesia Power Jabar 2 Pelabuhan Ratu, Senin (28/10/2024)-foto: humas Kemenperin-
Andi juga menjelaskan bahwa BBSPJPPI memiliki keahlian dalam mendukung pemantauan emisi berkelanjutan melalui audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di berbagai industri. Audit ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, termasuk dalam pelaksanaan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJPPI Semarang, Sidik Herman, menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi mencapai kemandirian energi sesuai arahan Presiden dengan kompetensi yang dimiliki dan terus berinovasi. Salah satu inovasi yang telah dilakukan BBSPJPPI adalah pengembangan layanan audit CEMS.
BACA JUGA:Mendorong Kinerja Industri Manufaktur Ekspansif, Ekonomi Stabil
BACA JUGA:Prospek Obat Bahan Alam, Momentum Emas Industri Hijau Indonesia
“Sebagai layanan utama BBSPJPPI, Audit CEMS dilakukan untuk 10 sektor industri wajib, termasuk peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat," jelas Sidik.
Sidik menambahkan bahwa BBSPJPPI juga telah menyiapkan sumber daya untuk pengembangan layanan lainnya, seperti layanan jasa inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), kalibrasi Air Quality Monitoring System (AQMS), dan kalibrasi photometer untuk Hg CEMS.
Dalam kunjungan kerjanya ke PLN Indonesia Power Jabar 2, BBSPJPPI memastikan bahwa pelaksanaan audit RCA (Relative Calibration Audit) sebagai bagian dari audit CEMS dilakukan dengan akurat dan menyeluruh sesuai metode referensi yang telah ditentukan.
Audit RCA yang dilakukan BBSPJPPI mengacu pada USEPA Performance Specification 11 (PS-11) sebagai standar bagi sistem pemantauan emisi kontinu untuk partikulat (CEMS PM) pada sumber emisi tidak bergerak. Audit ini berfungsi untuk menilai kesesuaian operasional CEMS guna memastikan standar ketelitian yang dibutuhkan oleh peraturan lingkungan.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Sakit Tenggorokan Dilarang Minum Es?
BACA JUGA:Tantangan dan Peluang bagi Industri Lokal terhadap Impor Bahan Baku
“Data yang akurat sangat penting karena menjadi dasar laporan pemantauan emisi industri dan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan batas emisi yang ditetapkan,” imbuh Sidik.
Dengan demikian, Audit RCA tidak hanya mendukung pemantauan emisi yang konsisten, tetapi juga membantu industri dalam memastikan praktik lingkungan yang bertanggung jawab.
“Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Ini tentu saja memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," pungkas Sidik. (**)
Sumber infopublik.id