Siapkan Tembak Bius, 2 Posko Pantau Harimau Sumatera yang Teror Warga di Bengkulu

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

Selanjutnya, daerah juga pada September telah bersurat dengan tema serupa. Tepatnya lewat surat Nomor : 000.4.10/11/B.1 tanggal 2 September 2024. Surat itu memiliki perihal Permohonan Penanganan Harimau Sumatera Dengan Penembakan Bius. 

Penelusuran RU, total belasan ribu hektar kawasan hutan di daerah ini menjadi program perhutanan sosial. Khusus pada wilayah Kecamatan Napal Putih saja, lebih dari 7 ribu hektar hutan kawasan menjadi sah digarap masyarakat, meski dengan embel-embel alias syarat, seperti dilarang menanam sawit.

BACA JUGA:Harimau Nongkrong di Rumah Warga, TNI/Polri Bertindak

BACA JUGA:Perlahan Nelayan di Mukomuko Tinggalkan Pukat Harimau

Diketahui pula, belasan ribu hutan lindung di Kabupaten Bengkulu Utara sejak 2017 hingga 2024, menjadi obyek direktif Menteri LHK dalam program perhutanan sosial. 

Tahun 2024 ini, di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih, terdapat lokus perhutanan sosial yang luasnya tidak biasa:  2.120 hektar. 

Pada tahun 2023, dengan luasan 4.945 hektar ditetapkan sebagai lokus perhutanan sosial yang wilayahnya berada di Desa Tanjung Kemayan Kecamatan Napal Putih.

 Pada 2018, 300-an hektar lebih hutan kawasan menjadi obyek perhutanan sosial. Penegasan LHK dalam program berbasis kemitraan. 

BACA JUGA:Sapi Diterkam, Teror Harimau Masih Menghantui Warga Alas Bangun

BACA JUGA:Perangkap Harimau Desa Kinal Jaya Diberi Umpan 1 Ekor Kambing

Masing-masing memiliki luasan 95 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan, 56 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan.

Kemudian seluas 67 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan serta 165 hektar yang juga di di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan