Targetkan Partisipasi Pilkada Diatas 88 Persen

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Saat ini kami juga terus melakukan sosialisasi, langsung dan tidak langsung. Salah satunya yang langsung, seperti jalan santai, ada juga acara nobar di beberapa fasilitas pendidikan yang menitikberatkan pada pemilih pemula. Film yang diputar judulnya "Tepatilah Janji". 

Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2019 

Arsip RU, pernah melansir laporan tentang hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Bengkulu Utara (BU) pada Pilkada 2019 silam.

BACA JUGA:Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal

BACA JUGA:Hibah Pilkada Ditambah, Jadinya Segini

Ketua KPU Bengkulu Utara saat itu, Suwarto, SH, menyampaikan kumulasi angka partisipasi pemilih di daerah ini relatif tinggi, mencapai 77,69 persen. Itu artinya, terdapat 22,31 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Lebih kurang, kondisi peta pilkada Bupati dan Wakil Bupatinya pun sama. Dimana, incumbent melawan kolom kosong, lantaran tidak ada kontestan lain yang melawan pasangan calon, sehingga Pilkada digelar dengan calon tunggal.

Hasil pleno rekapitulasi yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Sahri Romli, khusus hasil penghitungan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pasangan Mian-Arie meraih 106.078 suara sedangkan Kolom Kosong mendapatkan 41.802 suara.

Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, juga mengimbau segenap jajarannya untuk turut menyosialisasikan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pilkada 2024

BACA JUGA:DAW PPITTNI, Do'akan Pilkada Lahirkan Pemimpin yang Baik

Menurut Andi, ASN memiliki tanggung jawab moril menyukseskan pesta demokrasi guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada nantinya. 

Hanya saja, Andi menegaskan arahan ini bukan dimaknai sebagai wejangan kepada ASN untuk melakukan politik praktis atau turut serta berkampanye.

Karena hal itu adalah pelanggaran dan merupakan salah satu pelanggaran disiplin berat sebagai seorang abdi negara. Namun menyukseskan agar setiap orang menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, kata dia, adalah menjadi kewajiban bagi semua warga negara. Termasuk ASN. 

"Mari kita dukung secara baik dan benar, agar partisipasi pemilih di Pilkada dapat maksimal. Tapi ASN tidak boleh kampanye. Karena itu pelanggaran," wejangnya, mewanti-wanti dalam apel pagi di halaman Pemda Bengkulu Utara, pada awal-awal bertugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan