Banner Dempo - kenedi

Banyak Timbangan Tidak Akur di Mukomuko

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP.--

MUKOMUKO RU - Masyarakat Kabupaten Mukomuko, diminta agar lebih berhati-hati pada saat membeli barang di pasar. Semisal, beras, cabai, bawang dan lainnya. Pastikan timbangan yang akan dipakai pedagang untuk menimbang barang tersebut, timbangan yang sudah dipasang label tera oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko. Namun jika timbangan itu tidak ada label, Disperindag tidak bisa menjamin tingkat keakuratanya.

 

"Seperti saat kami lakukan tera timbangan di pasar Penarik pada hari Senin dan Selasa kemarin. Kami menemukan banyak timbangan beleng-beleng. Jauh sekali dari tingkat keakuratanya," kata Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP.

 

Misalnya, warga membeli barang dengan berat 1 kilogram. Setelah ditimbang dengan timbangan yang sudah ditera, ternyata barang itu beratnya kurang dari 9 ons. Baik itu timbangan duduk maupun timbangan gantung. Dengan kondisi itu, tentu masyarakat atau konsumen yang dirugikan. 

 

Untuk itu, masyarakat selaku konsumen harus jeli dan teliti agar tidak mudah percaya begitu saja dengan timbangan milik pedagang. Sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecurangan timbangan yang dapat merugikan masyarkat. Pihaknya mengaku akan terus melaksanakan tera timbangan milik pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

BACA JUGA:Gandeng PT Halqilab Karya Indonesia, Laboratorium DLH Diaktifkan

"Harapan kami seluruh timbangan yang mereka pakai akur," harapnya.

 

Nurdiana juga mengingatkan kepada seluruh pedagang pemakai timbangan agar tidak berlaku curang. Tindakan itu bukan hanya merugikan  masyarakat, namun juga sangat dilarang oleh agama. Selain itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat agar dapat menyampaikan informasi ke dinas jika melihat ada pedagang bermain curang.

 

"Silahkan laporkan kalau ada pedagang kedapatan curang. Kami pastikan, pedagang tersebut bisa dikenkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan