4 Kelompok Budidaya Perikanan di Mukomuko Produksi Pakan Ikan

Kabid Budidaya Perikanan. Fitra-Radar Utara/ Wahyudi -

Dari jumlah itu, sebanyak 40 pokdakan sudah berbadan hukum. Sedangkan 40 pokdakan lainnya belum berbadan hukum.

Pihaknya terus mensuport pokdakan yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya.

BACA JUGA:Mukomuko Miliki 6.580 Calon Induk Ikan Untuk Pengembangan Budidaya Perikanan

BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Untuk Nelayan dan Pembudidaya

"Meski belum berbadan hukum, tetapi  40 pokdakan itu sangat aktif seperti pokdakan lainnya yang sudah berbadan hukum. Tapi kekurangannya kalau pokdakan yang belum berbadan hukum, sangat sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Itu sebabnya, kami terus mendorong mereka agar segera mengurus payung hukumnya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan