Dinas Perikanan Keluarkan Ratusan Rekomendasi Pembelian BBM

Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -

"Jadi tidak mesti semuanya pertalite. Ada juga yang nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solat. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yaitu maksimal selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang lagi," ujarnya.

Diutarakan Warsiman, hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko 150 Ton Per Bulan

BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Untuk Nelayan dan Pembudidaya

Dan ada beberapa kali nelayan juga tidak dapat BBM lantaran  terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU. Dan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini yaitu dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.

"Hanya dengan solusi itu agar nelayan bisa mendapatkan bahan bakar untuk modal mereka melaut mencari ikan. Mudah-mudahan saja, kebutuhan bahan bakar minyak untuk masyarakat nelayan selalu tercukupi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan