Banner Dempo - kenedi

Dewan Ingatkan Soal Rancang Bangun Aturan Pilkades

--

ARGA MAKMUR RU - Beberapa samir aturan penyelenggara Pilkades, menjadi cermatan legislatif kepada Pemda Bengkulu Utara (BU). Bersamaan dengan tengah bergulirnya, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perades) yang kini tengah dalam pembahasan bersama dengan pemakrasa. 

Ditambah lagi dengan regulasi perihal penundaan Pilkades, menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga pelaksanaannya dapat digeser ke tahun 2025, menjadi momen untuk mendesain regulasi yang lebih cermat.

Hal ini dikatakan anggota dewan BU Roger. Dia mengatakan, samir beberapa regulasi dalam penyelenggaran pilkades terakhir, harus menjadi mitigasi di sektor perbaikan regulasi teknis yang dengan adanya pergeseran waktu pelaksanaan Pilkades menjadi tahun 2025. Harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah. 

Langkah ini sangat penting, terang Roger. Pasalnya, dengan cakupan wilayah yang luas dan jumlah desa yang juga tidak sedikit: 215 desa, keberadaan aturan teknis yang teliti dan prediktif dan antisipatif menjadi sangat penting. 

"Salah satunya soal persyaratan pencalonan kades. Kemudian mekanisme pengawasan. Saksi pelaksanaan pengawasan, ketika tidak berjalan dengan baik sampai dengan evaluasi penyelenggaraan Pilades sebelumnya, juga perlu dilakukan daerah," ujar Roger, di Kantor DPRD BU belum lama ini.

Politisi muda yang tahun depan mencoba peruntungan ke gelanggang pemilihan legislatif tingkat provinsi itu menerangkan. Keberadaan waktu yang lebih leluasa ini sebagai implikasi penerapan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan. Bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayahKabupaten/Kota; b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Pajak 3,2 Miliar Tak Masuk Kasda

Kemudian, masih dia, Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.

"Kami juga mengikuti setiap dinamika regulasi ini. Apalagi, ini terkait langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki posisi strategis, dalam penyelenggaraan pembangunan," jabarnya.  

Untuk diketahui, Pemda BU juga sempat membahas soal penundaan Pilkades hingga 2025 mendatang, sebagaimana ditegasi pemerintah pusat. Diketahui, ada 20 desa yang masa jabatan kadesnya bakal berakhir 30 Desember 2023 ini. 

Tepat pada rencana tahun pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2025, diketahui pula ada 12 desa kades yang masa jabatannya berakhir pada 23 Oktober 2025. Dipastikan lewat aturan itu, Pilkades di daerah ini bakal digeser waktunya ke tahun 2025.  

Dewan juga menyampaikan, dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa ini, pencermatan yang perlu diseriusi daerah adalah soal penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes). Serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPRP-APBDes) yang masa jabatannya sudah berakhir. 

Catatan RU, kontestasi yang digelar 6 Juni tersebut kembali mengantarkan 43 calon incumbent didapuk pemenang Pilkades. Sisanya, 55 calon incumbent tak lagi dipilih. Selanjutnya, 85 kades terpilih, nyaris merupakan pendatang baru. 

BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan 2024, Jokowi Siapkan Dana Rl 114,3 Triliun

Pasalnya, ada juga incumbent yang mencalon di desa lain dan kembali menjadi pemenang kontestasi. Ada pula, dari sejak awal, kades incumbent memilih tak lagi melanjut untuk kembali memegang tampuk kepemimpinan jabatan 6 tahunan periode berikutnya. 

"Sebagai motor pengawasan dan legislasi, antisipasi persoalan ini sangat penting menjadi keseriusan daerah. Jangan sampai, jejak persoalan yang timbul, akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan berikutnya," wejangnya.

Sekadar mengulas, membacara mekanisme yang ditegas pemerintah pusat lewat Permendagri nomor 46 tahun 2016, proses LPPDes merupakan laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan. Substansinya, meliputi beberapa komponen itu melalui proses di tingkat BPD, sebelum disampaikan kepada Bupati/walikota melalui Camat. 

LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir, LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir serta Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan