Pajak 3,2 Miliar Tak Masuk Kasda
Pemutihan Pajak--
ARGA MAKMUR RU - Pemutihan pajak kendaraan, kalau tidak diperpanjang kembali Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, hari ini, Kamis (30/11). Adalah waktu terakhir program penghapusan beberapa item pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu.
Diketahui, sampai dengan 28 November 2023, sudah ada 10.482 kendaraan bermotor di kabupaten ini telah memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Bengkulu Utara (BU), M Safiri melalui Kasi penagihan pembukuan dan pelaporan Syamsir Ridwan S.Sos, saat dikonfirmasi. Membenarkan segera usainya program pemutihan pajak kendaraan.
Diketahui, keringanan pajak itu, meliputi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kendaraan swasta maupun pemerintah. Dalam program keringanan pajak itu, potensi PAD sektor pajak, dengan nilai miliaran tak masuk kas daerah atau kasda lantaran adanya pembebasan pajak.
BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan 2024, Jokowi Siapkan Dana Rl 114,3 Triliun
"Realisasi pendapatan tercatat sudah mencapai Rp 5,2 miliar lebih dan pajak yang dibebaskan sebesar Rp 3,2 miliar lebih," ungkap Syamsir, Rabu (29/11).
Karenanya, lanjut Syamsir, program yang menjadi bagian dari upaya menggenjot PAD ini, diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat. Lewat program ini, kata dia, sangat memberikan keringanan biaya yang semestinya dikeluarkan masyarakat, ketika tanpa program keringanan. Angka realisasi yang dipapar, dikatakan Syamsir, merupakan kondisi realisasi per tanggal 28 November 2023.
"Untuk itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan paja dari Gubernur Rohidin ini," tukasnya. (bep)