Pengadilan Bisa Tolak Gugatan Cerai Loh! Pengamat PPA : Semoga Juga di Dispensasi Kawin

Kantor Pengadilan Agama Arga Makmur--Kantor Pengadilan Agama Arga Makmur

Diterangkannya, berkas Banding yang akan diteliti oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten, nantinya akan memeriksa hasil putusan pada pengadilan tingkat pertama, termasuk berkas diantaranya memori banding dan kontra memori banding. 

"Telah diberitahukan kepada Termohon dengan kuasa hukumnya Julia Cesaria,SS, SH dan kawan-kawan. Dari Pengadilan Agama Tigaraksa perihal banding tersebut sudah diberitahukan," ujar Ummi, Jumat, 4 Oktober 2024, dilansir dari kompas.com.

BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?

BACA JUGA:275 Istri Gugat Cerai Suami

Pengacara yang juga Pemerhatian Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar, SH, sebagai pegiat di lingkungan hukum perdata, tentu pihaknya tidak terkejut dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PA Tigaraksa. 

Hanya saja, Julisti menilai tidak seluruh masyarakat mengetahui persis soal mekanisme peradilan agama, khususnya perihal perceraian. 

"Ketika tidak mendapatkan edukasi, saat ini masyarakat relatif dikotomi dengan pemaknaan keliru, bahwa ketika digugat cerai, maka cerai itulah hasilnya. Padahal tidak begitu," ujar Julisti, Sabtu, 5 Oktober 2024. 

Lebih jauh, Julisti juga mensinyalir atau mengkhawatirkan penyalahgunaan fasilitas Dispensasi Kawin oleh seseorang, alih-alih mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama untuk terselenggaranya pernikahan terhadap anak yang sesuai undang-undang masih belum masuk usia kawin. 

BACA JUGA:Hak Anak Pasca Perceraian Harus Diperhatikan

BACA JUGA:Baru Empat Hari di Januari, 7 Anak Minta Nikah, 9 Istri Gugat Cerai Suami

Diketahui, hasil revisi Undang-Undang Perkawinan, pemerintah menegasi usia kawin baik calon pengantin laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun. 

"Bukan tidak mungkin, ketika proses penelitian berkas sampai dengan persidangan tidak dibarengi dengan mitigasi secara baik pengadilan, maka seorang pelaku asusila mungkin saja bisa lolos dari jerat hukum, karena menikahi korban," ungkapnya, menyelisik.

Tanggapan Pengadilan Agama Soal Dispensasi Kawin 

Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH, saat dibincangi wartawan di kantornya, menegaskan proses persidangan atas perkara permohonan dispensasi kawin, tidak sama dengan persidangan perceraian dan lainnya yang menjadi obyek kewenangan peradilan agama.

Dia mengatakan, khusus untuk dispensasi kawin yang dimohonkan oleh masyarakat, tidak langsung bergulir dan diproses ke ruang persidangan. 

BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan