BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju
BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa
Jerat Pasal Tersangka
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 21 saksi dan diperkuat dengan turut melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 orang," pungkasnya.