Untuk Pertumbuhan yang Lebih Adil, Pemerintah Menerbitkan Aturan Baru Waralaba

Rabu 25 Sep 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

Seiring waktu, konsep bisnis waralaba ini terus berkembang dan diadopsi oleh pengusaha lokal.

Merujuk data Kementerian Perdagangan, hingga pertengahan 2024, terdapat lebih dari 2.200 brand waralaba yang beroperasi, dengan nilai bisnis mencapai Rp140 triliun.

Sektor makanan dan minuman masih menjadi primadona alias mendominasi ekosistem waralaba nasional.

BACA JUGA:Reformasi Ekonomi Negara Berkembang: Tantangan, Peluang dan Kesempatan

BACA JUGA:Menuju Ekonomi yang Mandiri dan Berdaya Saing

Namun begitu, belakangan brand-brand lokal dari berbagai sektor lain, seperti pendidikan dan jasa, juga mulai menunjukkan daya saing yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Program pemerintah yang mendorong kewirausahaan melalui waralaba juga menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan tersebut.

Dengan aturan baru, pemerintah berharap agar brand lokal dapat lebih kompetitif. Tidak hanya di pasar domestik, melainkan juga di kancah internasional.

Dalam regulasi teranyar ini pula, pemerintah lebih menekankan bagi franchisor untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada franchisee. Termasuk, dukungan berupa pelatihan, manajemen operasional, promosi, dan pengembangan pasar.

BACA JUGA:PLBN Nanga Badau, Gerbang Ekonomi Baru di Perbatasan Indonesia-Malaysia

BACA JUGA:Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia, Strategi Menuju 2030

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan franchisee memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan agar bisnis dapat berjalan dengan sukses.

Aturan baru itu diharapkan akan memperkuat ekosistem bisnis waralaba di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan hubungan antara franchisor dan franchisee lebih berkeadilan dan saling menguntungkan.

Kami harap semakin banyak pengusaha lokal yang tertarik untuk masuk ke bisnis waralaba.

BACA JUGA:Upaya Stabilitas Ekonomi Kokoh, Angka Kemiskinan Turun

Kategori :