Bupati Sapuan Minta BPD dan Kades Bersinergi Membangun Desa

Minggu 22 Sep 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jabatan kepala desa dan BPD di Kabupaten Mukomuko, telah diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.

Pasca perpanjangan jabatan tersebut, Bupati Mukomuko, H Sapuan meminta kepada seluruh BPD dan Kades agar selalu bersinergi untuk membangun desanya masing-masing.

Menurut Sapuan, BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Mereka wajib membangun kemitraan dengan kepala desa, dengan cara membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus meningkatkan sinergi dengan tetap membangun koordinasi dan kolaborasi dengan penyelenggara pemerintah desa dan seluruh komponen masyarakat.

BACA JUGA:Kades: Kekompakan Warga dan Dukungan Pemkab Jadi Modal Membangun Desa

BACA JUGA:Pemekaran Desa di Mukomuko Berpeluang Tahun 2026

"Begitu juga dengan kepala desa, harus membangun kemitraan yang baik dengan BPD dan lembaga-lembaga lain di desa. Dengan begitu secara kolektif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tegas Bupati Sapuan.

Ia juga menerangkan, BPD dan Kades juga harus memahami betul situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat. Menurut Bupati, hubungan BPD dengan kepala desa selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras.

Keduanya harus saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

BACA JUGA:5 Desa di Mukomuko Gandeng DLH Tangani Sampah Milik Warga

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Buka Pelayanan Adminduk Keliling Desa

"Itu sebabnya, BPD dan kepala desa harus benar-benar bisa menjadi partner  yang baik untuk membangun desa," tegasnya.

Bupati Sapuan juga berharap, kepada seluruh BPD sebagai mitra pemerintah desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat.

BPD tidak boleh mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa. Sebab tindakan yang demikian bisa menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kategori :