RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menilik dampak infeksi resistensi antimikroba pada pasien, masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengonsumsi antibiotik. Upaya ini untuk mencegah terjadinya risiko infeksi resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya melalui keterangan resminya, menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat terkait konsumsi antibiotik.
"Pertama, gunakan antibiotik hanya ketika diresepkan oleh dokter. Ikuti petunjuk dokter mengenai dosis dan durasi pengobatan. Kedua, jangan menggunakan antibiotik yang dibeli tanpa resep atau sisa obat dari perawatan sebelumnya," kata Azhar.
Ketiga, jika dokter meresepkan antibiotik untuk infeksi yang tampaknya ringan, tanyakan alasan dan manfaatnya, serta alternatif pengobatan yang mungkin tersedia. Keempat, jika memiliki hewan peliharaan, pastikan antibiotik yang diberikan kepada hewan juga digunakan secara bijaksana.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Bengkulu Paling Banyak Produksi TKI
BACA JUGA:Kemenkes Waspadai Kasus TB di Indonesia yang Meningkat
Sebab, kata Azhar resistensi dapat terjadi di antara hewan dan manusia. Kelima, untuk menghindari risiko infeksi dan kebutuhan antibiotik, lakukan kebiasaan higienis yang baik seperti mencuci tangan secara teratur.
Lakukan vaksinasi yang diperlukan untuk mencegah infeksi yang bisa memerlukan antibiotik jika terjadi. Keenam, diskusikan kekhawatiran Anda dengan tenaga medis tentang penggunaan antibiotik dan manfaat serta risikonya.
"Pertanyaan ini dapat membantu Anda memahami keputusan perawatan yang diambil," kata Azhar.
Menurutnya, Strategi Nasional (Stranas) AMR 2025-2029 telah mengatur bahwa kampanye penggunaan antibiotik yang bijak tidak hanya ditujukan kepada masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), tetapi juga kepada tenaga medis.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Kemenkes RI Diharapkan Kelola RSKJ Soeprapto
BACA JUGA:Kemenkes Upayakan Deteksi Dini Kanker Lebih Mudah dan Murah di Puskesmas
Upayanya melalui peningkatan kompetensi dokter dalam tata laksana penyakit infeksi dan kepatuhan akan standar pelayanan dan panduan praktik klinis untuk dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pengawasan terhadap pemberian antibiotik perlu dilakukan melalui Rekam Medis Elektronik (RME) yang digunakan oleh tenaga medis, serta kewajiban melaporkan penggunaan antibiotik golongan cadangan (reserve antibiotics) pada pasien beserta alasannya.
“Tenaga kesehatan selain dokter, tidak diperkenankan memberikan resep, kecuali mendapatkan kewenangan tambahan dari Menteri atau peraturan perundang-undangan,” kata Azhar. (*)