KPU Pastikan Calon Incumbent Tidak Mundur
Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi SH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memastikan.
Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Kepala Daerah yang saat ini menjabat atau sebagai petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sesuai dengan aturannya, bagi petahana yang akan maju pada Pilkada hanya perlu cuti dari jabatan saat melalukan kampanye," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH.
Hanya saja, kata Deni, aturan tersebut akan dikecualikan bagi incumbent yang akan kembali maju di daerah lain. Maka calon Incumbent tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Ratusan Pendukung Dampingi Edwar-Ruslan Daftar ke KPU Mukomuko
BACA JUGA:Puluhan Demontran Geruduk Gedung Dewan dan KPU Mukomuko
Semisalnya, ia menjabat sebagai bupati di Mukomuko. Namun pada Pilkada tahun ini, ia ingin maju menjadi calon bupati di Kabupaten Kepahiang.
Maka harus mundur dulu dari jabatan bupati Mukomuko. Baru yang bersangkutan bisa maju di Pilkada Kepahiang.
"Jadi aturan itu hanya berlaku bagi pejabat daerah yang akan maju Pilkada di daerah yang sama. Kalau dia maju di luar daerah maka harus mengundurkan diri," jelasnya.
Pendaftaran calon kepala daerah telah dimulai pada Kamis, 27 Agustus 2024 dan akan ditetapkan pada akhir September. Kemudian akan dilaksanakan tahapan kampanye selama 53 hari hingga tanggal 23 November 2024.
BACA JUGA:27 Agustus KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
"Itu salah satu tahapan yang akan kita jalankan nanti. Mudah-mudahan saja seluruh tahapan bisa berjalan lancar dan aman," harapnya. (*)