"Itu yang sangat kita harapkan. Karena pernikahan bukan untuk hal main-main. Pernikahan itu sangat sakral dan nantinya akan dipertanggung jawabkan. Itu sebabnya, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dari awal mereka harus diberi pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi, dan kesiapan mental sebelum memulai ikatan pernikahan," ujarnya.
BACA JUGA:Angka Pernikahan di Mukomuko Capai 1.800 Pasang Per Tahun
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
Selain Brus, ada juga kegiatan bimbingan remaja usia nikah yang ditujukan bagi remaja berusia 19 tahun ke atas, tapi belum daftar ke KUA.
Kegiatan ini dilaksanakan sifatnya umum dengan peserta dari kalangan remaja baik yang masih kuliah maupun yang tidak.
Tidak hanya itu, juga ada kegiatan lain berupa bimbingan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwin).
"Kegiatan ini ditujukan bagi mereka yang berusia 19 tahun ke atas yang hendak menikah dan telah daftar ke KUA," pungkasnya. (*)