RADAR UTARA - Empat remaja tanggung di Kecamatan Putri Hijau terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah keempat remaja tersebut masing-masing berinisial MR, YO, DA asal Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau dan RH asal dusun Air Kuro, Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni membobol atau menguras warung manisan milik salah satu korbannya asal Desa Karya Bakti. Dari aksi yang dilakukan, keempat pelaku berhasil menguras isi warung yang dibobolnya. Hingga menimbulkan kerugian materi senilai Rp 10 jutaan terhadap korban. Kini, keempat pelaku yang tercatat sudah sering melakukan aksinya dan meresahkan masyarakat ini. Telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Putri Hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Dalam aksinya tersebut MR, bertugas sebagai otak pelaku. Sementara tiga rekannya yakni YO, DA dan RH, bertugas sebagai eksekutor," terang Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, S.IK, MH, melalui Kanit Reskrim, Aipda Hermanto, SH. Ditambahkan Hermanto, dalam melancarkan aksinya tersebut. Pelaku berusaha merusak kunci gembok pada warung manisan milik korban dengan menggunakan kunci duplikat . BACA JUGA:Road Show Lintas Sektor, Kapolsek Ketahun Tekankan Pencegahan Karhutla "Mereka masuk ke warung dengan cara merusak gembok dengan kunci palsu. Setelah masuk ke dalam, masing-masing pelaku mengambil barang dagangan milik korban yang ada di dalam warung seperti Rokok," ungkapnya. "Kini pelaku sudah kita amankan dan berkas keempatnya akan segera kita limpahkan untuk diteruskan ke proses hukum selanjutnya," demikian Hermanto. (sig)
Kategori :