BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan, berkas pendaftaran dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Meskipun demikian kedua Bapaslon Gubernur dan Wagub Bengkulu tersebut, tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan deadline waktu hingga 08 September 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pihaknya, bersama tim pelaksana yang melibatkan sejumlah unsur, kedua Bapaslon Gubernur dan Wagub dinyatakan BMS.
"Sehingga masih ada beberapa dokumen yang mesti mereka perbaiki. Kita memberikan ruang untuk perbaikan hingga tanggal 08 September 2024," ungkap Rusman, Kamis 05 September 2024.
BACA JUGA:Hadapi Pilgub Bengkulu, Helmi-Mi'an Gercep Daftar KPU
BACA JUGA:Optimis Menang Pilgub, Meriani Sebut PKS Militan
Menurut Rusman, adapun dokumen yang mesti diperbaiki masing-masing Bapaslon Gubernur dan Wagub tersebut, diantaranya berupa foto, surat-surat keterangan dan sejumlah dokumen lainnya.
"Wajib bagi masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan terhadap berkas pendaftaran," tegas Rusman.
Tadi, lanjut Rusman, berkas pendaftaran masing-masing Bapaslon Gubernur dan Wagub Bengkulu yang sudah diteliti, beserta perbaikan-perbaikan yang mesti dilakukan, sudah diserahkan pihaknya pada Liaison Officer (LO) masing-masing.
"Jadi kita tinggal menunggu perbaikan berkas kembali diserahkan, dan nantinya bakal kita verifikasi kembali," kata Rusman.
Disisi lain, Rusman mengemukakan, berkaitan dengan hasil tes kesehatan terhadap masing-masing Bapaslon, sudah diterima pihaknya dari tim pemeriksa kesehatan.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, PKB Serahkan B1-KWK Pada Helmi-Mian
BACA JUGA:Politik Kian Gaduh, Agusrin Disebut Jadi Solusi Untuk Pilgub
"Dari proses pemeriksaan tersebut, empat orang yang terdiri dari 2 Bapaslon Gubernur dan Wagub Bengkulu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Rusman.
Sementara itu, Bakal Calon (Balon) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dikonfirmasi menyatakan segera melakukan perbaikan, hingga nantinya berkas pendaftaran dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).