Gaji Wajib Disetop, Gimana Kabar Pengangkatan Honorer ?

Kamis 05 Sep 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Maka langkah apa yang akan dilakukan oleh daerah, lanjut Sekda, pastinya tetap menunggu regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. 

"Karena penerapan regulasi perundangan, dipastikan ditindaklanjuti dengan regulasi teknis," ungkapnya lagi menjelas.

Untuk diketahui, aturan soal penghapusan honorer ini dituangkan dalam Pasal 65 pada penegasan Bab XIII Larangan. Persiapan ini, seperti sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU ASN disahkan.

Uji publik atas data tenaga non ASN, misalnya di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022. Itu artinya, pangkalan data yang diunggah ke server Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tidak bisa lagi diubah, pasca lima hari yang disediakan oleh daerah saat itu, sejak 13 Oktober. 

BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?

Mengikuti woro-woro digitalnya, sebelum daerah mengabarkan hasil kerja tindak lanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Menegasi, sebanyak 487 orang non ASN yang notabene mengabdi di instansi daerah, tidak masuk ke dalam kelompok data yang dikirim ke BKN. 

Total, untuk data non ASN saat itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang yang belakangan masuk dalam kategori formasi rekrutmen PPPK 2023. 

Waktu itu, Kepala BKP-SDM BU, dijabat Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, mengatakan, ada sanggahan yang diterima pihaknya dalam rentang waktu masa sanggah saat uji publik. 

BACA JUGA:3.449 Honorer Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

BACA JUGA:Lulus Pengadaan ASN, Tak Ada Penggantian Honorer

Sanggahan yang masuk, kata Setyo, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah. "Ada sanggahan dan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dia menyampaikan, penginputan data tenaga non ASN itu, nantinya akan menjadi basis data yang akan tergabung dalam base data BKN. 

Dijelaskan juga saat itu oleh Setyo, perbaikan data yang dimaksudkan selama masa sanggah adalah data induk saja. Tenaga non ASN yang telah membuat akun, agar menginput tanggal awal kerja yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pertama dan nominal gaji terkini. 

Dia juga mengamini, adanya tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam lajur data yang diunggah pihaknya ke server BKN. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Kategori :