1. Pengelolaan data secara elektronik, mulai dari pengajuan, penyimpanan, hingga pemrosesan Rencana Penuntutan Perkara.
2. Integrasi data Rencana Penuntutan dalam satu sistem database.
3. Percepatan pengajuan Rentut, sehingga keputusan dapat diambil secara kolektif dan kolegial oleh pimpinan KPK.
BACA JUGA:OTT KPK di Kaltim: Proyek APBN Via BPJN. Segini Bukti Uang yang Diamankan..
BACA JUGA:Dewas KPK Pantau Pencarian Harun Masiku
Bagi pihak eksternal, sistem ini juga menghadirkan dua manfaat:
1. Sistem administrasi penanganan perkara pidana yang berbasis teknologi informasi.
2. Efektivitas pembacaan surat tuntutan di persidangan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejalan dengan Roadmap KPK dan RPJMN
BACA JUGA:16 Pejabat Bengkulu Utara Dipantau KPK
Bima menjelaskan bahwa penguatan sistem penuntutan berbasis elektronik ini selaras dengan Roadmap KPK 2022–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum berkualitas dan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Pengembangan sistem itu bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana terintegrasi melalui teknologi informasi yang akan mendorong efisiensi dan transparansi dalam proses penegakan hukum,” tutup Bima. (**)
Sumber infopublik.id