"Setelah kami cermati dengan teliti, pada PKPU itu terdapat pertentangan antara pasal 19 huruf c dan huruf e. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, serta kekacauan hukum yang nyata," sesal Muspani.
BACA JUGA:KPU Benteng Diminta Segera Tetapkan Calon Terpilih Pemilu 2024
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Tunggu Juknis Dari KPU RI
Muspani menambahkan, pihaknya memberikan tenggang waktu kepada KPU hingga 10 September 2024, untuk membatalkan paslon yang telah masuk tiga priode.
"Apabila tidak diindahkan maka kami pastikan bakal melakukan tindakan hukum, termasuk mengadukan atau melaporkan KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP," tambah Muspani.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE dikonfirmasi, mengaku surat dari Tim Hukum Helmi-Mi'an dan Elva-Makrizal sudah diterima pihaknya.
"Tentu terkait permitaan itu, kita pelajari dan kaji terlebih dahulu. Meskipun demikian kita sudah memahami subtansi dari surat yang dimaksud," sampai Rusman.
Meskipun demikian, Rusman menegaskan, terkait tahapan dan lainnya dalam Pilkada serentak 2024 ini, pihaknya tetap mengacu pada PKPU.
BACA JUGA: Pleno KPU Provinsi Bengkulu, 2 Kabupaten Ini Buka Kotak Suara
BACA JUGA:4 Bapaslon Pilwakot Telah Mendaftar ke KPU Kota Bengkulu
"PKPU itukan regulasi resmi yang dikeluarkan KPU RI. Jadi PKPU menjadi koridor kita dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Dengan demikian kita pun memastikan, tidak bisa menafsirkan putusan MK," demikian Rusman. (*)