ARGA MAKMUR RU - Sebagai komponen dalam pemerintahan daerah, kerja DPRD diampu lewat keberadaan alat-alat kerja dewan atau AKD. Salah satunya fraksi. Komponen tak terpisahkan laju fungsi legislatif itu, menjadi kanal aspiratif yang lazimnya disampaikan saat pandangan-pandangan fraksi. Baik itu, terhadap nota pengantar sampai dengan pandangan akhir fraksi terhadap sebuah rancangan peraturan daerah atau raperda, dipandang layak disahkan menjadi perda atau tidak.
Legislator dari Gerindra, Hasdiansyah, turut menyampaikan. Kini, pihaknya juga bersama dengan elemen lain yang melekat dalam fungsi dewan, tengah melakukan pengkajiaan dan telaah dalam membahas rancanga bangun perda. Salah satunya terkait dengan perangkat desa, yakni revisi Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perades). Kerja sektor legislasi di masa sidang ketiga yang tengah berjalan, termasuk di dalamnya terkait penanggulangan kebencanaan. "Selain melakukan studi komparatif. Hasilnya nanti akan menjadi salah satu parameter bagi kami, dewan, saat pembahasan," ujarnya. Dengan sentralnya, dasar hukum yang kini tengah digarap revisinya bersama dengan eksekutif. Dian juga menegaskan, lintas elemen di dewan juga melakukan pencermatan secara mendalam. Tidak lain, harapannya produk hukum yang nantinya dilahirkan, tidak hanya menjadi lembaran-lembaran daerah. Tapi juga mencerminkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang senantiasa adaptif dalam setiap dinamika regulasi pusat. "Untuk itulah, kami berupaya memaksimalkan pencermatan. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya aplikatif, namun dibarengi dengan pertimbangan-pertimbangan yang mitigatif," jelasnya. Untuk diketahui revisi yang sudah menjadi regulasi pokok atas rumpun regulasi teknis yang telah dibuat daerah saat penyelenggaraan Pilkades Seretak Gelombang Pertama di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Praktis belum mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah beberapa pasal pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam regulasi itu, turut mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa dari sementara hingga tetap. Memungkinkan pula, seorang ASN menjadi bagian dari petugas desa. BACA JUGA:HUT Provinsi, DPRD Bengkulu Utara Turut Berperan Motori Pembangunan Apakah daerah bakal menambahkan persyaratan yang bersifat khusus? pasalnya, beleid yang lahir dua tahun dana desa yang digulirkan pemerintah sejak 2015 itu, memberikan ruang tersebut. Itu dilugas pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi "Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus" Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya, sebagaimana dilugas dalam ayat 3. Selanjutnya, ditegas pada ayat (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) itu, ditetapkan dalam peraturan daerah. Sebelumnya, Kabag Administrasi Hukum Setkab BU, Irsaliyah Yurda, SH, MH, menyampaikan. Kini obyek legislasi yang sudah disepakati bersama dengan DPRD ke dalam matriks kerja Masa Sidang Ketiga 2023 ini, tengah dalam tahapan pembahasan. Dikatakan Yurda, rancangan revisi perda itu pun telah melalui beberapa proses, seperti pelibatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu, sebelum kemudian dibawa ke tahapan harmonisasi di level pemrakarsa, sebelum diteruskan ke legislatif. "Regulasi ini menjadi sangat penting karena menyangkut penyelenggaraan tata pemerintahan," jelasnya. Disinggung soal obyek perombakan perda? Kabag Hukum bilang selain akan menyuntikkan pasal demi pasal dalam Permendagri 67/2017. Pencermatan kalimat-kalimat yang samir yang berpotensi multitafsir, bakal disisir dalam pembahasan regulasi yang kini dibarengi dengan dinamika gesekan kades dan perangkat desa. Tapi dia, tak mengumbar poin-poin secara detil. Termasuk saat ditanyai, soal penambahan syarat khusus yang memang sudah diatur pada Permendagri yang lahir sejak jaman mendiang Tjahjo Kumulo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu. "Ini terkait materi, kita akan membahasanya lebih dulu bersama dengan legislatif. Tapi pada prinsipnya, revisi ini adalah untuk memaksimalkan kinerja produk hukum daerah," pungkasnya. Salah satu hal yang diatur dalam Permendagri 67/2017 yang kini tengah bergulir di dewan adalah soal kriteria pemberhentian perangkat desa (Sementara), yakni a. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. Tertangkap tangan dan ditahan; dan d. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)
Kategori :