Ia menilai selama ini masyarakat masih kurang paham terkait kewajiban perpajakan bukan malas membayar kewajiban perpajakan. “Ketidaktahuan atau kurang pemahaman terkait perpajakan makanya peran konsultan pajak itu diperlukan. Kami dorong anggota kami supaya lebih berperan kepada wajib pajak,” katanya.
Adapun saat ini jumlah anggota IKPI di seluruh Indonesia mencapai sekitar 7.035 konsultan pajak. Berdasarkan data DJP, rasio kepatuhan wajib pajak pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 mencapai 65,8 persen atau 12,7 juta dari total jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 19,7 juta.
Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan rasio kepatuhan wajib pajak pada periode sama 2023 mencapai 66,69 persen. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan pada periode Januari--Juni 2024 mencapai Rp1.028,04 triliun dari target selama 2024 mencapai Rp2.309,9 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak yang realisasinya mencapai Rp893,85 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp134,19 triliun. (**)
Sumber Indonesia.go.id