Satu hal yang paling disorotnya adalah pemikiran tentang hukum dan etika hukum di Indonesia saat ini. Dimana, kata dia, yang dibuntuti pertanyaannya "Dari mana mereka belajar?" ini adalah keberadaan kelompok pemikir hukum yang berpemahaman bahwa undang-undang berada di atas etik.
"Entah dimana mereka belajar itu," ungkapnya dalam unggahan di instagram pribadinya, saat menjadi keynote speech
BACA JUGA:Sukatno, Profesional yang Sempat Datangkan Presiden Itu, Maju Pilwakot Bengkulu
BACA JUGA:Daftar Pilwakot, Dedy-Agi: Bangun Kota Bengkulu Hingga Jadi Kota Juara
Hukum bisa digunakan sebagai instrumen bagi penguasa. Hukum mempunyai daya paksa, agar dipatuhi semua warga. Baik bagi yang tengah berkuasa atau pun tidak.
Dua hal yang ditegasi Bivitri di sektor hukum saat ini adalah matinya demokrasi. Disinyalir, kata dia, saat ini kematian demokrasi yang terjadi, belum disadari secara massif.
Selain itu, Bivitri pun menyoroti mulai dari cara pandang positivistik hukum sampai dengan pragmatisme atau orientasi profesi hukum nir-etik. (*)