RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nyaris satu bulan, 2 wilayah kecamatan di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), masih dipimpin oleh pelaksana tugas atau plt Camat.
Dua wilayah itu adalah Camat Arma Jaya dan Camat Hulu Palik yang sekretarisnya ditunjuk sebagai Plt, lantaran Camat definitif wajib pensiun, lantaran umurnya per 1 Agustus 2024 melewati 58 tahun.
Padahal Camat merupakan wilayah administrasi strategis dan menjadi lokus kebijakan penyerahan sebagian kewenangan kepala daerah sejak 2014 lalu. Kewenangannya lebih strategis, minus soal perizinan penting.
Anggota DPRD Bengkulu Utara, dari Fraksi Golkar, Sudarman, meminta agar pemerintah daerah sesegera mungkin melantik pejabat definitif pada 2 wilayah kecamatan tersebut.
BACA JUGA:2 Kursi Camat di Bengkulu Utara Ini, Kosong
BACA JUGA:Hari Ini, 5 Job Eselon Strategis di Pemda Bengkulu Utara Kosong
"Kepala daerah mesti harus mengambil langkah cepat. Karena Camat ini strategis. Jangan sampai, ketika terjadi dinamika di wilayah, terkendala karena alasan status plt," kata Sudarman menyoroti lambatnya penempatan Camat definitif di Kecamatan Arma Jaya dan Hulu Palik.
Pantauan RU, salah satu dari wilayah kecamatan itu, ada kepala desa yang sudah hampir 2 tahun tidak dapat melaksanakan tugasnya lantaran sakit.
Saat ini pemerintahan desa melalui kecamatan setempat, tengah kembali mengusulkan nama calon Penjabat atau Pj Kades untuk kali kedua, lantaran Pj Kades sebelumnya yang juga dari ASN kecamatan mundur.
Peluang rotasi pejabat juga memungkinkan terjadi di lingkungan Pemda Bengkulu Utara jelang Pilkada yang bakal dihelat 23 November nanti.
BACA JUGA:Kursi Kasi Kosong, Pejabat di Kecamatan Ulok Kupai Merangkap 4 Jabatan
BACA JUGA:MUTASI Pemda BU, 3 Eselon Digeser, 1 Kursi Kadis Kosong, Camat Napal Putih Diganti
Minus Dukcapil yang pengisian pejabat atau lelang jabatannya baru diperbolehkan usai Pilkada. Kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga pejabat utamanya kosong, sehingga dikendali oleh Sekretaris yang menjadi Plt.
Kondisinya mirip-mirip dengan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Bedanya, 2 OPD tempat anggaran bongsor itu sudah mendapatkan 3 besar nama-nama peserta seleksi JPT Pratama yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah juga mendapatkan persetujuan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah,nantinya akan memilih salah satu dari keenam nama yang menempati 3 besar yang direkomendasikan sebagai hasil akhir seleksi jabatan untuk dilantik sebagai kepala dinas.