RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Potensi pelanggaran pidana pemilu, dibahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lembaga pengawasan, sudah mulai memitigasi potensi pelanggaran hingga persiapan manakala terjadi laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo,SH, menyampaikan rakor yang digelar Sentra Gakkumdu yang komposannya meliputi Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, lebih kepada mitigasi persoalan.
"Karena tidak lama lagi kan tahapan pendaftaran akan dimulai. Maka kami dari Gakkumdu, melakukan mitigasi potensi-potensi persoalan yang mungkin saja terjadi," ujar Andi Wibowo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, mitigasi yang dilakukan Sentra Gakkumdu ini tidak lepas dari kacamata hukum positif yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada Serentak 2024 yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Geber Upaya Genjot Partisipasi Pemilih
BACA JUGA:Gaji Badan Adhoc Bawaslu Juga Belum Cair, Tunggu Dana Sharing
"Salah satu pembahasannya adalah bagaimana mekanisme tindaklanjut manakala terjadi laporan masuk? apa saja yang harus dilengkapi pelapor, siapa yang memiliki legal standing sebagai pelapor, ini menjadi salah satu materi yang dibahas," ungkapnya.
Karenanya, mitigasi yang dilakukan sebagai salah satu bagian dari upaya pencegahan pelanggaran, maka Bawaslu juga wajib memahami parameter-parameter yang bakal diverifikasi oleh KPU atas dokumen-dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya.
"Dokumen termasuk menjadi pengawasan. Bisa saja, ada upaya pemalsuan dokumen BKWK Pendaftaran misalnya?" ungkapnya, menjabar.
Untuk itu, rakor Sentra Gakkumdu, kata Andi menjadi sangatlah penting dalam menyamakan persepsi pada lintas komposan yang tergabung di dalamnya.
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit
BACA JUGA: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih
Penyamaan persepsi ini, lanjut dia, sangat penting dalam mendapatkan telaah hukum khususnya yang nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti secara kelembagaan sebuah dugaan pelanggaran.
"Selain soal minutasi tindaklanjut sebuah laporan sampai dengan memasukkannya ke buku register, juga menjadi pembahasan," pungkasnya.
Tiga hari menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPUD di seluruh Indonesia masih menggunakan rujukan lama.