KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran kepolisian Polsek Ketahun bersama KUA Ketahun, Pemerintah Kecamatan Ketahun dan MUI, tengah gencar menyoroti permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
Sebagai tindaklanjutnya, pada Kamis, 22 Agustus 2024, jajaran Tripika di Kecamatan Ketahun melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor.
Dalam Rakor lintas sektor tersebut, sempat disentil beberapa persoalan sosial masyarakat yang saat ini patut diwaspadai dan harus segera disikapi.
Diantaranya soal banyaknya remaja yang mabuk-mabukan atau mengkonsumsi Miras, masih terjadinya Bullying di lingkungan sekolah, persoalan pergaulan bebas, remaja yang masih ugal-ugalan dan masih maraknya kegiatan judi online (Judol).
BACA JUGA:Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut pihak MUI berencana akan melaksanakan musyawarah dan muzakarah melalui peran ulama yang akan dilaksanakan bulan September 2024 mendatang.
Dan MUI juga akan berperan aktif dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial tersebut melalui kegiatan peringatan maulid nabi SAW.
"Kita sepakat akan bersinergi dan sama-sama pro aktif melalui peran masing-masing untuk mengatasi persoalan sosial yang masih terjadi di lingkungan masyarakat itu," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH.
Ditambahkan Kapolsek, secara khusus, pihaknya juga akan konsen dalam upaya pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil
BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun
Ditegaskan Kapolsek, judi online ini juga masuk dalam di dalam kenakalan remaja.
Oleh karena itu Kapolsek juga akan menyampaikan sosialisasi bahaya judi baik secara off line maupun online dan tidak akan segan menindak tegas siapapun oknum yang terdapati masih melakukan kegiatan semua jenis judi tersebut.
"Sankai bagi judi online sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online akan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," beber Kapolsek.