MUKOMUKO RU– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan kekurangan dana untuk membayar iuran BPJS bagi perangkat desa yang ada di daerah ini.
Jumlah kekurangan dan yang akan diusulkan di APBD Perubahan tahun 2024 ini mencapai sekitar Rp300 juta. Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd mengatakan.
Di tahun 2024 ini. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu membayar iuran BPJS kesehatan bagi setiap perangkat desa.
Untuk iuran BPJS bagi perangkat desa, dibantu APBD sebesar Rp114 ribu, atau empat persen. Sisanya satu persen dibayar oleh perangkat desa yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan 143 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
"Iuran BPJS kesehatan bagi 1.210 perangkat desa di daerah ini dibutuhkan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar. Dan anggaran yang ada di APBD murni baru ada Rp 1,5 miliar, sisanya diusulkan di APBD Perubahan 2024," jelasnya.
Ia mengungkapkan, perangkat desa yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, meskipun sudah ditanggung suami yang kerja di perusahaan.
Mereka tetap bayar sebagai perangkat desa. Ia juga menjelaskan, kemungkinan iuran BPJS kesehatan setiap tahun naik dan menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum regional (UMR).
“Tahun 2024 ini, iuran sebesar Rp114 ribu per orang, tahun 2025 kami menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebesar Rp 130 ribu, walaupun belum final, kami siapkan rencanannya,” katanya.
BACA JUGA:Masyarakat Provinsi Bengkulu Dijamin BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta
Di tahun 2025 mendatang, diharapkanya tidak ada kenaikan, tetapi jumlah perangkat desa tahun depan bisa bertambah sesuai topologi desa. Sedangkan untuk iuran BPJS kesehatan untuk perangkat desa di daerah ini sudah dibayarkan.
“Untuk anggaran yang sebesar Rp 1,5 miliar. Iuran BPJS sudah kita bayarkan hingga bulan Mei. Dan akan kembali dibayarkan untuk lima bulan kedepan. Sedangkan untuk dua bulan lagi akan dibayarkan setelah usulan disetujui di APBD Perubahan 2024 mendatang,” pungkasnya. (rel/adv/diskominfo)