Anggota Paskibraka Putri Dipastikan Bisa Mengenakan Hijab Saat Bertugas Mengibarkan Bendera

Jumat 16 Aug 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Eri Helmian
Editor : Ependi

RADARUTARABACAKORAN.CO - Setelah menuai kritik besar-besaran, akhirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terpaksa harus melanggar aturan dadakan dan nyeleneh yang dibuatnya sendiri.

Aturan pelarangan jilbab bagi Paskibraka putri yang dihujat habis-habisan oleh berbagai element masyarakat, ternyata baru dibuat dan ditantadatangani Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024 lalu, sebuah peraturan dadakan yang menimbulkan tanda tanya banyak pihak, karena ditenggarai memiliki tujuan tertentu.

Peraturan pelarangan berjilbab yang dianggap mengoyak keberagaman dan persatuan bangsa, yang justeru menjadi sangat tidak sesuai dengan butir butir Pancasila, mirisnya, malah dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebuah lembaga yang ditunjuk untuk melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui program yang terencana, sistematis dan terpadu.

Rakyat Indonesia, khususnya Umat Islam, dapat sedikit berlega hati, setelah tersiarnya kabar Paskibraka putri yang akan bertugas pada pengibaran Sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus, dapat kembali mengenakan hijabnya.

BACA JUGA:Geger, 18 Paskibraka Berhijab Tak Bisa Pakai Jilbab Akibat Peraturan Terbaru BPIP

BACA JUGA:Heboh, Paskibraka Putri Wajib Lepas Hijab, Ini Alasan BPIP

Tidak seperti aturan keblinger yang dibuat Yudian Wahyudi sebelumnya, di mana Paskibraka putri yang berjilbab harus melepas jilba saat pengukuhan dan upacara HUT RI Ke-79 di IKN.

Hal menyangkut kepastian diperbolehkannya anggota Paskibraka putri memakai jilbab saat bertugas, terungkap setelah pihak istana buka suara menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat. Pihak istana menjamin bahwa Paskibraka putri yang berjilbab akan tetap mengenakan jilbab saat pelaksanaan upacara kenegaraan dalam rangka HUT RI Ke-79 pada Tanggal 17 Agustus 2024.

Melalui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, pihak istana memastikan bahwa petugas pengibar bendera yang berjilbab tetap akan memakai jilbabnya pada waktu Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan, Sabtu besok.

Selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT RI Ke-79, Heru berdalih tidak menerima laporan dari BPIP tentang adanya peraturan tidak boleh berjilbab bagi Paskibraka putri. Menurutnya, jika ada laporan sebelumnya, tentu pihak istana kepresidenan akan mengevaluasi aturan tersebut.

BACA JUGA:Luar Biasa!!! HUT RI Ke 79, Paskibra Bengkulu Utara Bakal Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka

BACA JUGA:Paskibra Kabupaten, Pelajar SMAN 12 Bengkulu Utara Seleksi FLS2N Tingkat Nasional

Pernyataan dari Kasetpres ini mungkin bisa sedikit mengurangi gejolak yang terjadi di masyarakat, kendati tuntutan agar Yudian Wahyudi dipecat dan BPIP yang sering bikin gaduh agar segera dibubarkan, tetap mewarnai kolom komentar diberbagai platform media sosial.

Majelus Ulama Indonesia dan 87 Ormas didalamnya, secara khusus menuntut pengunduran diri Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala BPIP. Terbaru, berhembus juga kabar Komisi II DPR RI akan memanggil Yudian Wahyudi terkait masalah ini.

Sementara tuntutan agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, diproses secara hukum karena telah melanggar konstitusi, juga muncul dari kalangan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang bermarkas di Jalan Tanah Abang - Jakarta Pusat.

Kategori :