Heboh, Paskibraka Putri Wajib Lepas Hijab, Ini Alasan BPIP
Peserta seleksi Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 dari Provinsi Bengkulu. -instagram @ppiprovinsibengkulu-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Heboh kebijakan melepas hijab bagi paskribaraka putri, menjadi sorotan tajam hari ini. Setibanya di Ibu Kota Nusantara atau IKN, barisan 76 pasukan yang terpilih dari 38 provinsi di Indonesia itu, dikagetkan dengan kebijakan pelepasan hijab.
Tak pelak, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP pun menjadi sorotan. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pun akhirnya bersuara.
Yudian memberikan keterangan pers kepada awak media di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, tak membantah kebijakan anyar itu.
Maklum, tahun lalu tidak ada kewajiban melepas hijab bagi paskibraka putri saat bertugas. Tapi kali ini di IKN yang menjadi tempat perdana penyelenggaraan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang menelan anggaran Rp 87 miliar itu, dijelaskan Yudian bertujuan untuk penyeragaman.
BACA JUGA:Luar Biasa!!! HUT RI Ke 79, Paskibra Bengkulu Utara Bakal Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka
BACA JUGA:Paskibra Kabupaten, Pelajar SMAN 12 Bengkulu Utara Seleksi FLS2N Tingkat Nasional
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," dalih Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024, disitir dari Republika.
Masih Yudian, sejak tahun 2024, BPIP akan melakukan penyeragaman tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Langkah yang menuai kritik ini, lanjut Yudian, sejalan dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudian pun kemudian berlindung dengan interpretasi semboyan Bhineka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh pendiri bangsa yakni Ir Sukarno.
Dimana, kata dia, nilai-nilai tersebut adalah ketunggalan dalam keseragaman. Lantas BPIP menerjemahkannya dalam wujud pakaian yang seragam.
BACA JUGA:Anggota Paskibraka Jalani Karantina, Rewardnya Liburan ke Padang
BACA JUGA:Jalani Diklat, Ini Yang Harus Dimiliki 58 Calon Paskibraka
Lebih jauh, pelepasan hijab kepada paskibrakan putri tahun 2024 juga sudah berdasarkan surat pernyataan bermeterai 10.000 yang dimaknainya sebagai pernyataan resmi dan mengikat di mata hukum.
Selebaran Digital Kecam Pelepasan Hijab Paskibraka Putri 2024