MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Persoalan pasien BPJS dipungut uang tambahan mencapai Rp 3,5 juta yang dilakukan oknum dokter dan terjadi di RSUD Mukomuko masih berlanjut. Diketahui persoalan itu telah ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Laporan sudah kami terima. Dan, persoalan itu tengah dilakukan tim di APIP. Saat ini tinggal menunggu hasil kerja dari APIP untuk melaporkan ke Bupati Mukomuko,” kata Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA ketika dikonfirmasi, Rabu 14 Agustus 2024.
Setelah laporan APIP diterima. Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah dan tindakan lebih lanjut.
Karena pemda menilai persoalan itu cukup besar dan berdampak kepada pelayanan ke masyarakat. Meski oknum dokter itu dari Kepala OPD yang bersangkutan dalam hal ini pimpinan di RSUD telah memberikan sanski teguran tertulis.
BACA JUGA:Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta
BACA JUGA:Parah, Uang Milik Pasien BPJS Belum Dikembalikan
"Sedikit banyaknya berpengaruh ke pelayanan. Tim APIP sedang bekerja melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut. Dan Pemda Mukomuko menyesalkan apa yang telah terjadi. Dan dengan harapan tidak terulang kembali,” harapnya.
Sebelumnya, dr. Surya Darma ketika dikonfirmasi mengakui kesalahannya secara administrasi. Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko dan uang jutaan rupiah itu telah dikembalikan.
Surya juga menjelaskan mengenai operasi itu permintaan dari pasien yang bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien dan bisa seluruhnya di cover oleh BPJS.
Tapi jaraknya satu bulan, setelah operasi pertama dilakukan. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.
BACA JUGA:DPMD Usulkan Kekurangan Dana Iuran BPJS Perangkat Desa Rp300 Juta
BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Disiapkan Rp1,5 Miliar
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” ucapnya.
Diketahui pula persoalan itu telah terjawab secara terang-terangan. Setelah DPRD Kabupaten Mukomuko yang langsung dipimpin Ketua DPRD M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan anggota mendengar langsung dari sejumlah pihak dihadirkan dalam pertemuan yang berlangsung di aula gedung DPRD Mukomuko beberapa hari lalu.
Dalam menyelesaiakan persoalan tersebut tidak ada yang terabaikan termasuk hak-hak pasien.