ARGA MAKMUR RU - Sempat menuai sorotan soal ketidaknetralan Polri dalam kontestasi politik nasional saat ini. Disikapi dengan penegasan gamblang. Sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM, menegasi soal ini. Dia bilang sekaligus menegasi, seluruh personel dan jajaran netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami menjaga integritas dan profesional, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas," tegasnya, Selasa, (21/11). Ditegaskan Andi, netralitas seluruh jajaran menjadi bagian kerja Polri dalam menjaga iklim kamtibmas di setiap satuan wilayah. Maka Kapolres mewanti kepada jajarannya untuk terus netral dan tidak memihak kepada calon manapun. Menindaklanjuti arahan Kapolres, Kasi Propam IPTU Zen Faizal, menekankan nggota Polri tidak melakukan berpolitik praktis. Dia pun mengultimatum, pelanggaran yang ditambah dengan arahan pimpinan dalam menjaga netralitas institusi Polri dalam Pemilu, ketika masih juga dilanggar akan langsung berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri. Dijabarkannya pula, dasar hukum netralitas Polri sudah sangat gamblang ditegaskan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) menerangkan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya di ayat (2), menegasi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. BACA JUGA:1.485 Personil TNI Dikerahkan, Netralitas Harga Mati Lebih jauh, lanjut dia, upaya serius itu kemudian masih dintindaklanjuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Momor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dimana pada pasal 6 huruf h berbunyi "setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Atas larangan tersebut, masih Zen, pelanggaran netralitas anggota Polri bakal dihadapkan dengan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin sampai dengan pemecatan. "....jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terbera yakni adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya. (bep)
Kategori :