Anda Tinggal di 6 Provinsi Ini, Termasuk Jawa Barat, Cek STNK! Sebelum Data Diblokir dari Regident Ranmor

Kamis 08 Aug 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan seri B, tidak ada salahnya melakukan pencabutan surat kendaraan sebagai syarat mutasi ke daerah lain. 

Pasalnya, program pemutihan pajak di DKI Jakarta, tidak lama lagi berakhir. Dimulai sejak 11 Juni lalu, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2024. 

Provinsi Aceh 

Daerah dengan sebutan Serambi Mekah itu juga diketahui menggulirkan program keringanan pajak kendaraan. Wilayah yang sempat menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) saat pemerintah memberangus kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka itu, menggulirkan pemutihan hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Tahun Ini, Program Pemutihan PKB Kembali Digulirkan

BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Provinsi Kepulauan Riau 

Provinsi yang akrab disebut Kepri ini, telah menggulirkan pemutihan pajak tahun ini terbilang baru dan waktunya juga relatif pendek. Diberlakukan sejak 5 Agustus lalu dan programnya akan berakhir pada 5 Oktober mendatang. 

Provinsi Bengkulu 

Daerah yang tengah dipimpin Gubernur Rohidin Mersyah ini, sudah beberapa kali menggulirkan pemutihan pajak. Dibuka kembali tahun 2024 ini pada 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Kategori :