Hanya mengulas, pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Mukomuko Siapkan 190 Pos Pekan Imunisasi Nasional
BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada.
Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien.
Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:Mukomuko Kehabisan Stok Logistik Bencana
Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum rekening dokter yang bersangkutan melalui transfer. (*)