Syarat dan Prosedur Mendirikan CV

Sabtu 03 Aug 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:IKN Siap Sambut 17 Agustus 2024, Infrastruktur Hampir Rampung

7. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Jika izin dari Pengadilan Negeri sudah didapat, maka selanjutnya melakukan pengurusan Nomor Izin berusaha (NIB). Mengurus NIB bisa dilakukan secara online di alamat oss.go.id.

8. Mengumumkan Pendirian CV

Hal terakhir yang dilakukan jika semua prosedur, dokumen dan akta pendirian telah disetujui adalah mengumumkan pendirian CV. Pengumuman ini bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Adapun biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, namun angka tersebut dapat bervariasi bergantung pada faktor-faktor seperti lokasi domisili CV, durasi proses pengurusan CV, modal awal, dan jenis usaha yang dijalankan.

BACA JUGA:IKN Siap Sambut 17 Agustus 2024, Infrastruktur Hampir Rampung

BACA JUGA:Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Jika tidak mau repot, para pelaku usaha juga dapat mengurus pendirian CV tersebut melalui jasa layanan pengurusan pendirian badan usaha. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Kategori :