Syarat Mendirikan CV
BACA JUGA:Mengapa Biden Mundur Dari Pencalonan Presiden AS? Ini Profil Joe Biden
BACA JUGA:Indonesia Berduka, Wakil Presiden RI Ke-9, Hamzah Haz Meninggal Dunia
Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini adalah rinciannya:
1. Dibentuk oleh setidaknya dua individu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
2. Memiliki akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3. Pendiri CV harus menjadi warga negara Indonesia (WNI).
4. Tidak diizinkannya adanya partisipasi modal asing.
BACA JUGA:3 Pencapaian Dan 3 Efek Mengejutkan Aksi Hamas Melalui Operasi Badai Al Aqsa
BACA JUGA:Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Terus Mengalami Perbaikan
5. Kepemilikan penuh CV harus dimiliki oleh WNI.
6. Menyiapkan dokumen pendukung seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu pasif dan sekutu aktif, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab perusahaan, surat keterangan domisili dengan materai, pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan materai, nomor telepon dan email perusahaan, serta surat kuasa dan notulen dengan materai serta KOP jika CV dikuasakan.
Proses Pembentukan CV
Setelah persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya adalah melakukan prosedur untuk mendirikan CV. Tahapannya adalah sebagai berikut: